PENGERTIAN ETIK PROFESI
Berten K.
(1994) mengatakan bahwa kode etik profesi merupakan norma yang telah ditetapkan
dan diterima oleh kelompok profesi dan untuk mengarah atau memberikan petunjuk
kepada para anggotanya, yaitu bagaimana “seharusnya” (das sollen) berbuat
dan sekaligus menjamin kualitas moral profesi yang bersangkutan di mata
masyarakat untuk memperoleh tanggapan yang positif. Apabila dalam pelaksanaanya
(das sein) salah satu anggota profesi tersebut telah melakukan perbuatan
yang menyimpang dari kode etiknya kelompok profesi itu akan tercemar citra dan
nama baiknya di mata masyarakat.
Pada
prinsipnya, kode etik profesi merupakan pedoman untuk pengaturan dirinya
sendiri (self imposeb) bagi yang bersangkutan. Hal ini adalah perwujudan
dari nilai etika yang hakiki serta tidak dapat dipaksakan dari pihak luar
(Abdulkadir Muhammad, 1997 ;77). Kode etik profesi dapat berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-citadan nilai-nilai luhur yang hidup dalam lingkungan
profesi tersebut. Kode etik merupakan perumusan norma moral yang menjadi tolak
ukur atau acuan bagi kode perilaku (code of conduct) kelompok profesi
bersangkutan.
Arti secara
umum tentang “etika Profesi” menurut Cutlip, Center, dan Broom tersebut di atas
adalah perilaku yang dianjurkan secara tepat dalam bertindak sesuai dengan
nilai-nilai moral yang pada umumnya dapat diterima oleh masyarakat atau
kebudayaan.
Jadi,
Pengertian kode etik menurut para pakar etika moral professional tersebut
diatas dapat disimpulkan sebagai kumpulan asas atau nilai moral yang menjadi
norma perilaku. sedangkan arti kode etik profesi, adalah kode perilaku yang
ditetapkan dan dapat diterima oleh kelompok profesi yang menjadi pedoman
“bagaimana seharusnya” (das sollen) berperilaku dalam menjalankan (das
sein) profesi tersebut secara etis. (A. Muhammad, 1997;143).
0 Komentar untuk "pengertian Etika properi PR"