Bogalacom

mengulas tentang informasi ,berita, hiburan . olahraga , pendidikan dan beberapa topik lain yang menarik untuk di Baca

jika terbukti balapan dengn felari teracam .supir lamborgin terancam 12 tahun penjara

SURABAYA -Mingu (29/11) Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre J.W. Maniputty mengatakan pihaknya akan mendalami rekaman closed circuit television (CCTV) untuk membuktikan apakah Lamborghini yang dikendarai Wiyang Lautner, 24 benar-benar balapan dengan Ferrari merah sebelum menyeruduk lapak STMJ. 

Kata Andre, bila terbukti balapan, artinya ada unsur kesengajaan dari pengendara mobil. Kalau memang terbukti, Wiyang bisa dijerat pasal 311 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas. 
"Ancaman hukumannya 12 tahun," kata Andre Minggu lalu. Sanksi pidananya dua kali lipat dari yang dikenakan kepadanya saat ini. Untuk sementara dia masih dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas.

Terkait pengambilan rekaman CCTV itu, Kanitlakalantas AKP Adhika Ginanjar Widhisana membenarkan. Rekaman terebut memang akan dijadikan alat bantu penyidikan. "Ada empat yang kami ambil dari dishub," ucap Adhika.

Soal Ferrari, Adhika mengungkapkan bahwa pengemudinya, Bambang, sudah menghubungi kepolisian. Namun, saat ditanya dari mana Bambang mendapat nomor telepon polisi, Adhika enggan menjawab. "Katanya mau datang.
sumber: http://u.msn.com/id-id/berita/nasional/jika-terbukti-balapan-dengan-ferrari-sopir-lamborghini-maut-terancam-12-tahun/ar-AAfUVxq?li=AAfupQr&ocid=iehp
0 Komentar untuk " jika terbukti balapan dengn felari teracam .supir lamborgin terancam 12 tahun penjara"

 
Copyright © 2014 Bogalacom - All Rights Reserved
Template By Catatan Info