KODE ETIK KEHUMASAN INDONESIA – PERHUMAS
Kode Etik
ini telah terdaftar sejak tahun 1977 di Departemen Dalam Negri dan Deppen saat
itu, dan telah tercatat serta diakui oleh organisasi profesi Humas
Internasional; International Public Relations Associations / IPRA.
- Dijiwai oleh Pancasila maupun Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional.
- Diilhami oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai landasan tata kehidupan internasional.
- Dilandasi Deklarasi ASEAN (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara.
- Dan dipedomani oleh cita-cita, keinginan, dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional.
Kami para
anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas) sepakat untuk
mematuhi kode etik kehumasan Indonesia, dan apabila terdapat bukti-bukti bahwa
di antara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang
melanggarnya, maka hal itu sudah tentu akan mengakibatkan diberlakukannya
tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Kode Etik
Perhumas:
Pasal 1 KOMITMEN PRIBADI
Anggota
PERHUMAS harus :
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
Pasal II PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
Pasal III PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota
PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
- Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
- Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
- Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi
Kehumasan Indonesia harus:
- Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
- Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Prinsip kode etik pada dasarnya
pertanggung jawab pentaatannya berada terutama pada hati nurani masing-masing
insan profesional tersebut.
Rasihan anwar, salah satu tokoh pers
menyatakan: pers yang tidak memegang kaidah kode etik sama dengan ‘’teroris’’.
E. KODE ETIK HUMAS PEMERINTAHAN
I.
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Etika adalah nilai-nilai moral yang mengikat dalam berucap, bersikap dan
berperilaku dalam pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggungjawab.
2.
Kode Etik Humas Pemerintahan adalah pedoman bersikap, berperilaku, bertindak
dan berucap para praktisi humas pemerintah.
3.
Profesi adalah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan dalam
pelayanan tertentu berdasarkan latihan, pengetahuan dan kemampuan yang diakui
sesuai dengan standar kompetensinya.
4.
Hubungan masyarakat pemerintah untuk selanjutnya disebut humas pemerintah
adalah aktivitas lembaga dan atau individu, yang melakukan fungsi manajemen
dalam bidang komunikasi dan informasi kepada publik pemangku kepentingan
(stakeholders) dan sebaliknya.
5.
Pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat
(4) adalah:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan NKRI sebagaimana dimaksud dalam
UUD Negara RI Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, dan/atau walikota, serta perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Humas Pemerintahan adalah segenap tindakan yang dilakukan oleh suatu
instansi/perusahaan dalam usaha membina hubungan yang harmonis dengan khalayak
internal dan ekstenal dan membina martabat instansi/ pemerintahan dalam
pandangan khalayak internal dan eksternal guna memperoleh pengertian,
kepercayaan, kerjasama, dan dukungan dari khalayak internal dan eksternal dalam
pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya.
- Lembaga humas pemerintah adalah unit organisasi dalam suatu lembaga pemerintahan yang melakukan fungsi manajemen bidang komunikasi dan informasi.
8.
Humas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (6)
meliputi:
1.
Humas yang berada pada lembaga atau instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah seluruh NKRI.
2.
Humas yang berada di lingkungan BUMN dan BUMD.
9.
Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan selanjutnya disebut Bakohumas Pusat. Bakohumas
Pusat adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya Instansi
Pemerintah, baik Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-
Lembaga Negara, maupun BUMN.
10.
Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintahan Daerah selanjutnya disebut Bakohumasda.
Bakohumasda adalah organisasi profesi humas pemerintah yang anggotanya
Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota, BUMD maupun instansi
vertikal.
11.
Badan Kehormatan Bakohumas/ Bakohumasda adalah Badan yang bertugas mengawasi penerapan
Kode Etik Humas Pemerintahan dan menetapkan sanksi atas pelanggaran yang
dilakukan anggotanya.
12.
Keanggotaan Bakohumas Pusat/ Bakohumasda meliputi semua unit Humas yang berada
di Instansi Pemerintah.
13.
Instansi pemerintah adalah departemen, kementerian negara, sekretariat lembaga
tinggi negara dan lembaga negara, lembaga pemerintah nondepartemen, pemerintah
daerah, organisasi perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun
instansi vertikal.
II. KOMITMEN PRIBADI
Pasal 2
Anggota Humas Pemerintahan
menjunjung tinggi Kehormatan sebagai Pegawai Instansi Pemerintah, baik
Depatemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Lembaga-Lembaga Negara, BUMN,
maupun BUMD.
Pasal 3
Anggota Humas Pemerintahan
mengutamakan kompetensi, obyektivitas, kejujuran, serta menjunjung tinggi
integritas dan norma-norma keahlian serta menyadari konsekuensi tindakannya.
Pasal 4
Anggota Humas Pemerintahan
memegang teguh rahasia negara, sumpah jabatan, serta wajib mempertimbangkan dan
mengindahkan etika yang berlaku agar sikap dan perilakunya dapat memberikan
citra yang positip bagi pemerintahan dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 5
Anggota Humas Pemerintahan
menyampaikan informasi publik yang benar dan akurat serta membentuk citra Humas
Pemerintahan yang positip di masyarakat.
Pasal 6
Anggota Humas Pemerintahan
menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik rekan
seprofesi.
Pasal 7
Anggota Humas Pemerintahan akan
berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk mewujudkan efisiensi
dan efektivitas kerja serta memajukan profesi Humas Pemerintahan di Indonesia.
III. HUBUNGAN KE
DALAM
Pasal 8
Anggota Humas Pemerintahan loyal
terhadap kepentingan organisasi/ instansinya, bukan kepada kepentingan
perorangan/golongan.
Pasal 9
Anggota Humas Pemerintahan wajib:
1.
menjalin komunikasi kepada semua pegawai di organisasi/instansinya agar
tercapai iklim organisasi yang mendukung peningkatan kompetensi organisasi.
2.
mengingatkan rekan seprofesinya yang melakukan tindakan di luar batas
kompetensi dan kewenangannya dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik
Humas Pemerintahan.
Pasal 10
Anggota Humas Pemerintahan
tunduk, mematuhi dan menghormati Kode Etik Humas Pemerintahan sesuai
perundangan yang berlaku.
IV.
HUBUNGAN KELUAR
Pasal 11
Anggota Humas Pemerintahan wajib
menyediakan dan memberikan informasi publik yang benar dan akurat kepada
masyarakat, media massa, dan insan pers sesuai dengan tugas dan fungsÃ
organisasi/institusinya sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Pasal 12
Anggota Humas Pemerintahan tidak
diperkenankan melakukan penekanan terhadap media massa dan insan pers serta
mencegah pemberian barang dan jasa kepada media massa dan insan pers dengan
dalih kepentingan publikasi (publisitas) pribadi/ golongan/ organisasi/
instansinya.
Pasal 13
Anggota Humas Pemerintahan
menghargai, menghormati, dan membina hubungan baik dengan profesi lainnya.
V. HUBUNGAN SESAMA PROFESI
Pasal 14
Anggota Humas Pemerintahan wajib bertukar
informasi dan membantu
Pasal 15
Anggota Humas Pemerintahan
bersedia mendukung pelaksanaan tugas sesama anggota.
Pasal 16
Anggota Humas Pemerintahan tidak
dibenarkan mendiskreditkan sesama Anggota
VI. BADAN
KEHORMATAN
Pasal 17
Badan Kehormatan di bentuk dan
dipilih oleh Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (Bakohumas Pusat/Bakohumasda)
sebanyak 9 orang dengan masa bakti selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih
kembali.
Pasal 18
Bakohumas Pusat membentuk
Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam pertemuan tahunan dan meminta
persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan
Bakohumas.
Pasal 19
Formatur Badan Kehormatan yang
diusulkan Bakohumas Pusat terdiri dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Lembaga- Lembaga Negara, BUMN, dan Perguruan Tinggi.
Pasal 20
Bakohumas Daerah membentuk
Formatur Pengurus Badan Kehormatan dalam Pertemuan Tahunan dan meminta
persetujuan anggota untuk ditetapkan sebagai anggota Badan Kehormatan
Bakohumasda.
Pasal 21
Formatur Badan Kehormatan yang
diusulkan Bakohumasda terdiri dari Provinsi/Kabupaten/ Kota, BUMD, dan
Perguruan Tinggi
Pasal 22
Badan Kehormatan Bakohumas Pusat
dan Badan Kehormatan Bakohumasda terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota.
Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh anggota Badan Kehormatan.
Pasal 23
Badan Kehormatan melaksanakan
pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kinerja anggota sesuai dengan
laporan satuan kerja induknya berdasarkan standar operasional prosedur (SOP)
profesi Humas Pemerintahan.
Pasal 24
Badan Kehormatan melalui
musyawarah berwenang memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi
dalam menjalankan profesinya dan mematuhi Kode Etik Humas Pemerintahan.
VII. S A N K S I
Pasal 25
Badan Kehormatan Pusat melalui
musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumas untuk mengusulkan
sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Pasal 26
Badan Kehormatan Daerah melalui
musyawarah berwenang mengusulkan kepada Ketua Bakohumasda untuk pemberian
sanksi administratif bagi anggota yang melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan.
Selanjutnya Ketua Bakohumasda meneruskan kepada Ketua Bakohumas Pusat.
Pasal 27
Ketua Bakohumas Pusat
menyampaikan hasil keputusan Ketua Badan Kehormatan Pusat dan Ketua Bakohumasda
berupa sanksi administratif kepada atasan pelaku pelanggaran.
Pasal 28
Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pasal 27 terdiri dari:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
Pasal 29
Anggota Bakohumas yang didakwa
melanggar Kode Etik Humas Pemerintahan:
1.
Memiliki hak jawab dalam proses penyelesaian perkaranya.
2.
Berhak mendapatkan pemulihan nama baik dan hak-haknya seperti semula bila
terbukti tidak bersalah.
F. Kode Etik Profesi Publik
Relations yaitu :
PASAL 1
(Norma norma Perilaku Profesional)
Dalam menjalankan kegiatan
profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga
harga diri setiap anggota masyarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk
bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang,
dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat
luas.
PASAL 2 (Penyebarluasan Informasi)
Seorang anggota tidak akan
menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang
paIsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras
mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga
integritas dan ketepatan informasi
PASAL 3 (Media Komunikasi)
Seorang anggota tidak akan melaksanakan
kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
PASAL 4 (Kepentingan yang Tersembunyi)
Seorang anggota tidak akan melibatkan
dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau
menyesatkan, dengan cara seolah olah ingin memajukan suatu kepentingan
tertentu, padahal sebaliknya justru ingin memajukan kepentingan lain yang
tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati
organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
PASAL 5 (Informasi Rahasia)
Seorang anggota (kecuali apabila
diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau
memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara
pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dari kliennya,
baik di masa Ialu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan
pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang
bersangkutan.
PASAL 6 (Pertentangan Kepentingan)
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan
kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa
persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu
mengemukakan fakta fakta yang terkait.
PASAL 7 (Sumber sumber Pembayaran)
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada
kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun
dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa jasa tersebut, dari
sumber manapun, tanpa persetujuan jelas dari kliennya.
PASAL 8 (Memberitahukan Kepentingan Keuangan)
Seorang anggota, yang mempunyai
kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau
majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa jasa
organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan
pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
PASAL 9 (Pembayaran Berdasarkan Hasil Kerja)
Seorang anggota tidak akan mengadakan
negosiasi atau menyetujui persyaratan dengan calon majikan atau calon klien,
berdasarkan pembayaran yang tergantung pada hasil pekerjaan PR tertentu di masa
depan.
PASAL 10 (Menumpang tindih Pekerjaan Anggota Lain)
Seorang anggota yang mencari pekerjaan
atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon
majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah langkah
yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah
dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya
untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan
dilakukannya terhadap klien tersebut. (Sebagian atau seluruh pasal ini sama
sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa jasanya
secara umum).
PASAL 11 (Imbalan kepada Karyawan Kantor kantor Umum)
Seorang anggota tidak akan menawarkan
atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan
pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan
umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
PASAL 12 (Mengkaryakan Anggota Parlemen)
Seorang anggota yang mempekerjakan
seorang anggota Parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksana, akan
memberitahukan kepada Ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis
pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam
suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluan tersebut. Seorang anggota
Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota Parlemen, wajib memberitahukan
atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun
mengenai dirinya.
PASAL 13 (Mencemarkan Anggota anggota Lain)
Seorang anggota tidak akan dengan itikad
buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional anggota lain.
PASAL 14 (Instruksi/Perintah
Pihak pihak Lain)
Seorang anggota yang secara sadar
mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak
sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini, atau turut secara
pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar
Kode ini.
PASAL 15 (Nama Baik Profesi)
Seorang anggota tidak akan berperilaku
sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi Public
Relations.
PASAL 16
(Menjunjung Tinggi Kode Etik)
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi
Kode Etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung
tinggi Kode Etik, serta dalam melaksanakan keputusan keputusan tentang hal apa
pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila
seorang anggota, mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain
terlibat dalam kegiatan kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia
berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota
wajib mendukung Asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini, dan
Asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksakan Kode
Etik ini.
PASAL 17 (Profesi Lain)
Dalam bertindak untuk seorang klien atau
majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai
Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak akan turut dalam
kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.
0 Komentar untuk "kode Etik PR Perhumas"