KODE ETIK
JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu
perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati
oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia
adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi
konstitusi dan menegakkan kemerdekaan
pers yang bertanggungjawab, mematuhi normanorma
profesi kewartawanan, memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta memperjuangkan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial berdasarkan
Pancasila.
Maka atas dasar itu, demi tegaknya
harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan
Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan
masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik
Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE
ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila ,
taat kepada Undang-Undang Dasar Negara,
Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia dan lingkungannya, mengabdi pada
kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya
dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa
tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan
patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan
atau gambar, yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan
agama, kepercayaan dan keyakinan suatu
golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan
berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan,
memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah,
cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan
untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita,
tulisan atau gambar yang dapat
menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.
KODE ETIK
JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita
secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan
dari kecepatan serta mencampuradukkan
fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan
opini wartawan agar disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan
menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak
menyiarkan berita, tulisan, atau gambar
yang merugikan nama baik atau perasaan susila
seseorang, kecuali menyangkut kepentingan
umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan
peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran
hukum dan atau proses peradilan harus
menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil,
jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan
kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas
korban. Penyebutan nama dan identitas
pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang
mencerminkan isi berita.
KODE ETIK
JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang
sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan
berita, gambar, atau tulisan dan selalu
menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran
sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak
akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta
proporsional kepada sumber dan atau obyek
berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran
bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan
tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau
gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber
berita, kecuali atas permintaan yang
bersangkutan untuk tidak disebut nama dan
identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data
bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita
tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada
wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan
embargo, bahan latar belakang, dan tidak
menyiarkan informasi yang oleh sumber
berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta
atas kesepakatan dengan sumber berita
tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK
JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya
bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama
berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa
pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode
Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya
hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan
PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang
dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia
dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal
dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
0 Komentar untuk "kode etik jurnalistik PWI"