KODE
ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip
kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan
dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki
daya dan kesempatan untuk
menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas
sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang
perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh
berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi
informasi latar belakang, off the
record, dan
embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang
diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial,
identitas korban kejahatan
seksual, dan pelaku
tindak pidana di bawah umur.
10.Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap
merendahkan, diskriminasi, dalam
masalah suku,
ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar
belakang sosial
lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa
merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar
kecabulan, kekejaman kekerasan
fisik dan
seksual.
13.Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang
dimilikinya untuk mencari
keuntungan
pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang
dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa
0 Komentar untuk "kode etik jurnalistik AJI"