Press
Release
Pada
dasarnya press release (siaran pers) adalah sebuah berita. Tapi,
berbeda dengan berita pada umumnya, press release memiliki tujuan-tujuan
tertentu. Ia dibuat oleh sebuah organisasi, oleh tim –misalnya Divisi public
relation- dengan tujuan tertentu. Karena itu bisa disebut sifatnya
tidak netral –subyektif. Dengan demikian, pers release memang
“bukan berita biasa.” Tujuan press release, antara lain, adalah: memberi informasi
baru (produk, promosi, kebijakan, keputusan dll), mengklarifikasi suatu hal,
dan membentuk pencitraan (perusahaan, lembaga, maupun perorangan).
Memberi informasi baru,
misalnya, mengabarkan terjadinya perubahan dalam struktur Direktorat Jenderal
Anggaran
Mengklarifikasi,
misalnya, memberi informasi hal yang benar atas suatu pemberitaan yang dinilai
tidak benar dan merugikan –termasuk yang belum beredar di media resmi
(Tapi sudah ramai diperbincangkan, misalnya, lewat facebook, twitter dll).
Pencitraan,
misalnya, memberitakan kegiatan atau aktivitas perusahaan, lembaga dalam
kegiatan sosial sehingga diketahui publik dan positif di mata publik.
Karena
pada dasarnya press release adalah sebuah berita, maka
kaidah-kaidah press release juga mengikuti “kaidah universal”
berita. Dia mesti memiliki unsur 5 W (What, Where, When, Why, Who) dan 1
How. Yakni, apa yang terjadi (What); di mana peristiwa itu
terjadi (Where); kapan peristiwa itu terjadi (When); Kenapa
bisa terjadi (Why); Siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu (Who),
dan bagaimana runtutan detail kejadiannya (How).
Tanpa
mengikuti kaidah ini, maka sebuah press release bisa gagal dalam
memenuhi tujuannya. Ia gagal karena tidak memenuhi syarat berita.
0 Komentar untuk "pengertian Press Realise"